Nikah sama Orang Turki Langsung Jadi Warga Negara Turki???

bebeğim

Assalamualaykum semuanya!

Mohon maaf ya teman-teman sudah 2 bulan lebih aku tidak sempat menulis blog karena kesibukanku untuk video dan lainnya. Semoga seterusnya aku bisa istiqamah untuk menulis minimal sekali dalam sebulan. Kali ini aku akan membahas hal yang sering banget ditanya oleh beberapa orang tentang status kewarganegaraan jika seseorang telah menikah dengan WNA dalam hal ini khususnya WNA Turki.

Mungkin bagi anak hukum atau orang-orang yang paham tentang hal tersebut pertanyaan tersebut merupakan hal yang bodoh tapi enggak salah mereka bertanya dan supaya tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahan persepsi aku akan menjelaskannya. Menikah dengan WNA bukan berarti status kewarganegaraan kita akan berubah menjadi WN asal suami kita secara langsung. Jadi kalau ada yang bertanya ”Ika kamu udah jadi Warga Negara Turki dong?” jawabannya adalah enggak. Sampai saat ini aku masih WNI dan belum ada kepikiran untuk berpindah kewarganegaraan. Untuk menjadi Warga Negara Turki (WNT) salah satu syaratnya setelah 3 tahun menikah dengan orang Turki dan tinggal di negara Turki nanti bisa mendaftar kalau aku mau. Namun aku lebih memilih untuk menjadi permanent resident dibandingkan WNT dimana sayaratnya lebih susah dibandingkan untuk menjadi WNT yaitu harus tinggal di Turki minimal 8 tahun dan dalam 8 tahun tersebut maksimal di luar negeri tidak lebih dari 120 hari.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ”Ka anakmu nanti warga negaranya apa?” Jawaannya punya 2 warga negara sampai usianya 18 tahun. Supaya tidak salah aku copy paste UU nya:

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4c, 4d, 4h, dan 4i serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. Prinsipnya adalah Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan

Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa:

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

Ada beberapa orang yang salah paham mengenai kewarganegaraan misalnya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia maka sang anak harus lahir di Indonesia. Kalau kita lihat UU di atas sudah sangat jelas bahwa status WNI didapatkan dari keturunan (darah) atau disebut juga dengan ius sanguinis bukan dari tempat lahir (ius soli). Jadi selama salah satu orang tuanya WNI mau lahir dibelahan dunia manapun anak tersebut tetap mendapatkan hak untuk menjadi WNI. Sementara itu jika ada sepasang WNA yang anaknya dilahirkan di Indonesia maka anak tersebut tidak akan bisa menjadi WNI. Berbeda kasusnya jika sepasang WNI melahirkan anaknya di negara yang menganut asas ius soli seperti Inggris maka anak tersebut akan mendapatkan haknya menjadi WN Inggris dan juga WNI tentunya sampai usianya 18 tahun karena negara Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.  Jika pasangan tersebut adalah WN Turki maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan seumur hidup.

About Ika Pipit

traveller - teacher - translator - interpreter - learner - blogger
This entry was posted in Budaya Turki, ijin tinggal, ikamet, Tak Berkategori, turki, Visa Turki and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to Nikah sama Orang Turki Langsung Jadi Warga Negara Turki???

  1. Yeni Handayani says:

    Assallamualaikum kak Ika,
    Boleh tolong dishare pengalaman untuk proses nikah di turki, tahap tahapannya dan dokument apa saja yang harus dipersiapkan dari Indonesia? Trims atas bantuannya

    Like

Leave a comment